menu melayang

Kamis, 27 Oktober 2022

Beneran Masa Berlaku Passport Menjadi 10 Tahun?

 

aturan passport terbaru

Masa berlaku paspor sudah diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini sudah dijalankan mulai 12 Oktober 2022. Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini merujuk pada Pasal 2A Tertib Menteri Regulasi dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Sejauh ini, tarif penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, ialah Rp 350.000 untuk paspor lazim non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor awam elektronik.

Prasyarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun 

Diubahsuaikan dari website sah, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, bagus elektronik ataupun non-elektronik, cuma dikasih terhadap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah. Kecuali pemohon yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, paspor akan dikasih dengan masa berlaku 5 tahun. Bagi WNI yang beralamat atau berada di kawasan Indonesia, permohonan paspor awam bisa diajukan terhadap Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Dalam mengurus permohonan paspor ini, diperlukan sebagian dokumen yang wajib dibawa ke kantor Imigrasi untuk progres verifikasi. 

Dokumen-dokumen hal yang demikian antara lain: 

  1. KTP yang masih berlaku 
  2. Kartu keluarga 
  3. Sertifikat kelahiran, sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis 
  4. Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melewati pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan pantas dengan ketetapan aturan perundang-undangan 
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang memiliki wewenang bagi yang sudah mengganti nama Paspor lazim lama bagi yang telah mempunyai paspor.

Sistem membikin paspor masa berlaku 10 tahun 

Registrasi pengajuan permohonan paspor dikerjakan via aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Play Store. Setelah metode pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut: 

  1. Pemohon seharusnya memiliki akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, variasi kelamin, domisili surel, nomor handphone, dan lainnya 
  2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang sudah diregistrasikan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor” 
  3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan upload foto dokumen untuk melengkapi progres penggantian paspor 
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal ketidakhadiran untuk melaksanakan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang telah jadi 
  5. Lakukan pembayaran tarif pembuatan paspor, yang dapat dikerjakan melewati bank, ATM, ataupun minimarket 
  6. Sesudah surat pengantar menuju kantor imigrasi 
  7. Bawa sejumlah dokumen syarat absah ke kantor imigrasi pantas tanggal dan sesi yang sudah dipilih 
  8. Setelah dikerjakan verifikasi petugas dan diucapkan komplit, karenanya paspor akan diterbitkan. Sebagai isu, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda bisa menyajikan ke petugas dikala telah berada di kantor Imigrasi.

Nah buat anda yang berharap beribadah Umroh atau Haji dan bertamasya halal, manfaatkan hal ini sebaik bagusnya, Download niat untuk beribadah Umroh dan Haji berikutnya segera take action dengan membikin passport, semoga dengan hal ini Allah akan memudahkan kita untuk menjadikan niat bagus kitauntuk mengunjungi Baitullah.

Masih kebingungan cari-cari travel yang Amanah dan terpecaya, dapat konfirmasi ke kami atau  dapat lihat lihat informasi nya di SINI

Temukan Kami di

Phone / WA : 0858-1134-9472

website : www.travelwisatahalal.com

youtube : Travel Wisata Halal

Facebook : @travelwisatahalal

Instagram : @travelwisatahalal

jelaskan fungsi ibadah haji dan umroh,fungsi ibadah haji umroh,gambar ibadah umrah,gambar ibadah haji dan umrah,ibadah umrah hukumnya,ibadah umrah harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat,ibadah umroh hukum,hikmah ibadah umroh,perbedaan ibadah umroh dan haji,hukum mengerjakan ibadah umrah untuk kedua kalinya adalah


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label